Astaga, BP Simpan 5 Kg Sabu-Sabu di Kampung Bahari
jpnn.com, JAKARTA - Polres Kepulauan Seribu menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima kilogram.
Petugas menangkap satu tersangka pengedar berinisial BP.
"Ini keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat lima kilogram yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Seribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Polres Kepulauan Seribu tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi itu, polisi menyelidiki dan menggerebek sebuah rumah di Kampung Bahari pada 11 Januari 2022 dan menemukan sabu-sabu seberat lima kilogram, namun, rumah dalam kondisi kosong.
Kemudian, petugas mencari identitas penghuni rumah yang diketahui berinisial BP.
Investigasi lebih lanjut berhasil melacak keberadaan BP di Tangerang, Banten, namun hasilnya nihil karena tersangka sudah berpindah lokasi.
Pelacakan jejak BP membawa petugas hingga ke Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kembali belum membuahkan hasil.
Masyarakat memberikan informasi kalau BP menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 28 Januari 2025, Pagi Belum Hujan
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu