Astaga, BP Simpan 5 Kg Sabu-Sabu di Kampung Bahari
jpnn.com, JAKARTA - Polres Kepulauan Seribu menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima kilogram.
Petugas menangkap satu tersangka pengedar berinisial BP.
"Ini keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat lima kilogram yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Seribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Polres Kepulauan Seribu tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi itu, polisi menyelidiki dan menggerebek sebuah rumah di Kampung Bahari pada 11 Januari 2022 dan menemukan sabu-sabu seberat lima kilogram, namun, rumah dalam kondisi kosong.
Kemudian, petugas mencari identitas penghuni rumah yang diketahui berinisial BP.
Investigasi lebih lanjut berhasil melacak keberadaan BP di Tangerang, Banten, namun hasilnya nihil karena tersangka sudah berpindah lokasi.
Pelacakan jejak BP membawa petugas hingga ke Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kembali belum membuahkan hasil.
Masyarakat memberikan informasi kalau BP menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?