Astaga, BP Simpan 5 Kg Sabu-Sabu di Kampung Bahari

Petugas pun melanjutkan perburuan terhadap BP hingga akhirnya pada 20 Januari 2022, tim meringkus yang bersangkutan tanpa perlawanan di Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," tutur Zulpan.
Tersangka BP berencana mengemas barang haram tersebut ke dalam kemasan kecil untuk diedarkan. Indikasi tersebut diperkuat dengan temuan puluhan plastik klip kecil dan sebuah timbangan digital.
Atas perbuatannya penyidik sudah menetapkan BP sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Masyarakat memberikan informasi kalau BP menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Pembangunan Dermaga Kapal di PIK Pacu Pariwisata Kepulauan Seribu
- 4.627 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan