Astaga, BP Simpan 5 Kg Sabu-Sabu di Kampung Bahari
Petugas pun melanjutkan perburuan terhadap BP hingga akhirnya pada 20 Januari 2022, tim meringkus yang bersangkutan tanpa perlawanan di Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan betul yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dikuasai oleh yang bersangkutan," tutur Zulpan.
Tersangka BP berencana mengemas barang haram tersebut ke dalam kemasan kecil untuk diedarkan. Indikasi tersebut diperkuat dengan temuan puluhan plastik klip kecil dan sebuah timbangan digital.
Atas perbuatannya penyidik sudah menetapkan BP sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Masyarakat memberikan informasi kalau BP menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?