Astaga, Bu Guru Selundupkan 13,5 KG Sabu
Dikendalikan Dua Warga Nigeria
Selasa, 12 Maret 2013 – 06:44 WIB
"Apalagi wilayah pelabuhan tikus kita sangat banyak,"ungkapnya. Disingung tentang penetapan anggota kepolsian di wilayah pelabuhan Tanjung Memban untuk mengawasi aktifitas itu, Yotje mengaku jika hal itu belum diperlukan.
Menurut Yotje akibat perbuatantersebut, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 YO pasal 113 ayat 2 yo pasal 114 ayat 2 Yo Pasal 132 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, Kabag Keuangan dan Umum, Suwarso mengatakan jika perkataan pelaku yang mengaku empat kali lolos di Bandara bisa saja sebagai omong kosong belaka. Mengingat pengawasan di bandara Cukup Ketat.
"Dua kali pemeriksan X ray, di pintu kedatangan serta di pintu ruang tunggu,"ungkapnya.
NONGSA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Kepri berhasil membekuk tiga kurir jaringan narkoba Internasional yakni Mia, Bram,
BERITA TERKAIT
- Remaja yang Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal