Astaga, Bu Janda Ajak Putri Belianya Bercinta Bertiga
Minggu, 26 Juni 2016 – 06:57 WIB
Mendengar cerita dari Yasmin yang menjadi korban pemerkosaan, SY pun meradang. Ia lantas melapor ke Mapolres Salatiga.
Polisi pun tak perlu waktu lama untuk membekuk MS dan YK. Keduanya ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Salatiga, Ipda Puji Supriyantoro mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 81, 82, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda hingga Rp 5 miliar,” ujar Puji.(sas/ton/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri