Astaga, Bu Janda Ajak Putri Belianya Bercinta Bertiga
Minggu, 26 Juni 2016 – 06:57 WIB

Foto/ilustrasi: bawso.org
Mendengar cerita dari Yasmin yang menjadi korban pemerkosaan, SY pun meradang. Ia lantas melapor ke Mapolres Salatiga.
Polisi pun tak perlu waktu lama untuk membekuk MS dan YK. Keduanya ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Salatiga, Ipda Puji Supriyantoro mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 81, 82, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda hingga Rp 5 miliar,” ujar Puji.(sas/ton/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya