Astaga Bu, Sering Pura-pura Bertamu ke Rumah, Ternyata Curi Uang Total Rp 150 juta

Astaga Bu, Sering Pura-pura Bertamu ke Rumah, Ternyata Curi Uang Total Rp 150 juta
Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANGKA - Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sekitar Rp150 juta yang terjadi di Kecamatan Tempilang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang.

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok mengatakan pelaku adalah orang dekat korban yang melakukan pencurian dengan cara mengambil uang milik korban secara berulang dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.

Kronologi kejadian tersebut berawal dari kecurigaan orang tua pelapor bernama Gunawan yang merasa kehilangan uang tunai Rp150 juta yang disimpan dalam koper dan diletakkan di bawah tempat tidur.

"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," katanya.

Menurut Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, penyelidikan personel dan pengumpulan data mengerucut kepada seorang pelaku yang langsung dilakukan penangkapan.

Polisi selanjutnya menangkap pelaku berinisial Ma Alias Li (34) di rumahnya pada Rabu (3/2).

"Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

Pelaku mencuri dengan cara mengambil uang milik korban secara berulang dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News