Astaga, Bulan Puasa Bukannya Ibadah, Malah Main Judi, Begini Jadinya

Astaga, Bulan Puasa Bukannya Ibadah, Malah Main Judi, Begini Jadinya
Satreskrim Polres Kragilan menangkap tiga orang yang tengah asyik berjudul di di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/4). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Satreskrim Polres Kragilan menangkap tiga orang yang tengah asyik berjudul di di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/4).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan ketiga pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi jenis cemeh

"Hasil dari penangkapan tersebut personel mengamankan tiga pelaku TH (44), MT (29), dan AU (24) serta uang tunai sebesar Rp 370 ribu," kata Yudha dalam keterangannya, Senin (18/4).

Yudha mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat adanya perjudian di lingkungan warga.

Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan dan informasi, petugas berhasil mengamankan para pelaku saat sedang berjudi di sebuah gubuk mes sekitar jam 15.00 WIB," ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu set kartu domino.

Yudha Satria menyampaikan ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek Kragilan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku sedang asyik bermain judi saat bulan suci Ramadan. Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News