Astaga, Bulan Puasa Bukannya Ibadah, Malah Main Judi, Begini Jadinya
jpnn.com, BANTEN - Satreskrim Polres Kragilan menangkap tiga orang yang tengah asyik berjudul di di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/4).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan ketiga pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi jenis cemeh
"Hasil dari penangkapan tersebut personel mengamankan tiga pelaku TH (44), MT (29), dan AU (24) serta uang tunai sebesar Rp 370 ribu," kata Yudha dalam keterangannya, Senin (18/4).
Yudha mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat adanya perjudian di lingkungan warga.
Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan dan informasi, petugas berhasil mengamankan para pelaku saat sedang berjudi di sebuah gubuk mes sekitar jam 15.00 WIB," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu set kartu domino.
Yudha Satria menyampaikan ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek Kragilan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku sedang asyik bermain judi saat bulan suci Ramadan. Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru
- Penegakan dan Tindakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurangi Penyebaran Judi Online
- Benny Ungkap Inisial Pengendali Judi Online, Waketum PB SEMMI: Informasinya Bisa Dipercaya
- MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri
- Ormas Bisa Memainkan Peran Advokasi untuk Kampanye Pemberantasan Judi Online