Astaga, Bulan Puasa Bukannya Ibadah, Malah Main Judi, Begini Jadinya

jpnn.com, BANTEN - Satreskrim Polres Kragilan menangkap tiga orang yang tengah asyik berjudul di di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/4).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan ketiga pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi jenis cemeh
"Hasil dari penangkapan tersebut personel mengamankan tiga pelaku TH (44), MT (29), dan AU (24) serta uang tunai sebesar Rp 370 ribu," kata Yudha dalam keterangannya, Senin (18/4).
Yudha mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat adanya perjudian di lingkungan warga.
Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan dan informasi, petugas berhasil mengamankan para pelaku saat sedang berjudi di sebuah gubuk mes sekitar jam 15.00 WIB," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu set kartu domino.
Yudha Satria menyampaikan ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek Kragilan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku sedang asyik bermain judi saat bulan suci Ramadan. Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
- Feby Deru Resmi Buka Kriya Sriwijaya Ramadan Sale dan Operasi Pasar, Simak Pesannya
- Berbagi di Bulan Ramadan, 360Kredi Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu
- Inovasi Smart Living Modena untuk Ramadan yang Lebih Praktis dan Nyaman
- Isi Kuota Tri Bisa Langsung Bersedekah, Begini Caranya
- Pelita Air dan Patra Jasa Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Wisata Ramadan di Yogyakarta
- Wahoo Waterworld, Tempat Rekomendasi Ngabuburit Seru di Kota Baru Parahyangan