Astaga, Bulan Puasa Bukannya Ibadah, Malah Main Judi, Begini Jadinya
Senin, 18 April 2022 – 13:31 WIB

Satreskrim Polres Kragilan menangkap tiga orang yang tengah asyik berjudul di di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/4). Foto: Humas Polda Banten
Para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Para pelaku sedang asyik bermain judi saat bulan suci Ramadan. Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol