Astaga, Dewan Usul Warung Pecel Lele Dipungut Pajak
Selasa, 27 September 2011 – 11:31 WIB
BATAM KOTA - DPRD Batam mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam memungut pajak dari warung-warung makan pinggir jalan yang menjual pecel lele, ayam goreng, dan nasi goreng. Tintin mengatakan, jika besar retribusi yang dipungut Rp5 ribu per hari, maka PAD yang diperoleh dalam satu hari bisa mencapai Rp7,5 juta atau Rp225 juta per bulan atau Rp2,7 miliar per tahun.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Tintin Yuniastuti, menyebutkan sampai saat ini tidak ada data resmi berapa banyak warung pinggir jalan di Kota Batam.
Baca Juga:
"Tapi diperkirakan ada 1.500 warung makan di seluruh Kota Batam. Itu perkiraan kita. Dengan jumlah sebanyak itu, tentu sangat potensial mendatangkan PAD bagi Kota Batam," kata Tintin, yang ditemui di Kantor DPRD Kota Batam.
Baca Juga:
BATAM KOTA - DPRD Batam mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam memungut pajak dari warung-warung makan pinggir jalan yang menjual pecel lele,
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang