Astaga, Dewan Usul Warung Pecel Lele Dipungut Pajak
Selasa, 27 September 2011 – 11:31 WIB
"Itu kalau besar retribusinya Rp5 ribu per hari. Bagaimana kalau besar retribusinya Rp20 ribu per hari? PAD yang diperoleh tentu akan lebih besar. Daripada warung-warung itu jadi bahan pungutan liar, lebih baik dipungut PAD-nya untuk pembangunan," jelasnya.
Tintin menambahkan, warung-warung pinggir jalan ini jika tidak ditata dengan baik akan dapat mengganggu keindahan Kota Batam. Sebab itu, kata Tintin, warung pinggir jalan harus ditata dan diatur di lokasi mana saja yang bisa berdiri agar tidak mengganggu keindahan kota dan kenyamanan masyarakat dalam berkendaraan.
"Di satu sisi, dengan dikenakan PAD pada pedagang warung pinggir jalan, berarti melegalkan dan dikhawatirkan akan menyebabkan warung serupa akan semakin menjamur, sehingga akan dapat merusak keindahan dan tata kota," ucapnya.
Meski demikian, Tintin menyebutkan tinggal lagi kemauan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Tata Kota (Distako), serta instansi terkait menyikapi peluang PAD ini. Sistim pemungutan retribusinya, jelas Tintin, dapat dilakukan tiap hari dan penarikannya beda dengan pajak restoran.
BATAM KOTA - DPRD Batam mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam memungut pajak dari warung-warung makan pinggir jalan yang menjual pecel lele,
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang