Astaga... Divonis Terbukti Salah Malah Bergaya dan Tertawa

Astaga... Divonis Terbukti Salah Malah Bergaya dan Tertawa
Siti Munthoyyanah yang bergaya saat divonis bersalah. FOTO: JAWA POS

jpnn.com - SURABAYA – Pelaku kejahatan yang satu ini sepertinya tak gentar menghadapi hukuman enam tahun penjara. Dia adalah Siti Munthoyyanah yang merupakan perantara yang menyuplai sabu-sabu ke ruang tahanan Polda Jatim. Saat divonis, bersalah enam tahun penjara, dia malah memainkan mimik wajahnya setelah mendengarkan pembacaan vonis.

Sikap tersebut dilakukan Siti ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/5). 

Majelis hakim yang diketuai Matheus Samiaji itu menyatakan, terdakwa terbukti menjadi perantara sabu-sabu. 

”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika,” kata hakim Pengadil juga membebani Siti untuk membayar denda Rp 1 miliar. 

Jika tidak mampu membayarnya, hukuman tersebut diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Handphone miliknya yang digunakan untuk berhubungan ketika menjadi perantara dimusnahkan.

Selama mendengarkan hakim, Siti awalnya lebih banyak terdiam.

Dia tampak serius melihat ke arah hakim yang membacakan pertimbangan putusan. Tatapannya berubah ketika pengadil menyatakan bahwa dia bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

Saat itu dia memoncongkan bibirnya sembari mengangkat dua alis dan bola matanya bergerak ke kanan dan ke kiri. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News