Astaga! Gadis Lulusan SMP Dibawa ke Kos, Digilir 3 Remaja
jpnn.com - SORONG – Tiga remaja masing-masing berinisial Su, Al dan Ri ini. Mereka tega mengagahi seorang gadis remaja, sebut saja Melati (15) di sebuah kamar kos, Minggu (12/7).
Orangtua korbanmelaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Polsek Sorong Timur. Atas dasar laporan itu, dua tersangka yakni Su dan Al akhirnya meringkuk di sel tahanan Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan tersangka berinisial Ri masih dalam proses pengejaran aparat kepolisian.
Wakapolsek Sorong Timur AKP TR Ompusungu,S.Sos yang dikonfirmasi Radar Sorong (Grup JPNN) kemarin (13/7) mengungkapkan kronologis kejadian.
Dikatakan, kejadian itu bermula saat korban dijemput oleh Su di rumahnya dengan menggunakan mobil. Su menjemput korban pada pukul 02.00 WIT dinihari setelah sebelumnya menghubungi via telepon seluler. Anehnya, korban seolah tak menyadari jika ia diajak kabur Su tengah malam.
Korban keluar dari dalam kamar tanpa pamit dengan cara melompat jendela. Selanjutnya, korban dibawa ke kamar kos Su. Di kamar kos itu sudah menunggu Al dan Ri. Diduga, korban dicekoki minuman hingga tak sadarkan diri sebelum digagahi tiga remaja itu secara bergantian.
“Dugaan sementara sesuai hasil pemeriksaan terhadap korban, bahwa korban ini dikasih minum yang buat dia tak sadar sebelum para tersangka melakukan perbuatan tak senonoh, kata Wakapolsek.
Su merupakan oknum mahasiswa, sedangkan Al seorang oknum sopir, serta Ri yang diduga baru lulus sekolah. Siang harinya, korban masih berada di rumah kos tersangka dan baru dipulangkan pada esok sorenya. Su mengantar korban ke terminal untuk mencari angkutan desa yang mengantarnya sampai di dekat rumah.
“Sedangkan satu tersangka lagi masih dalam proses pengejaran polisi, karena setelah kita cari dia kabur,”ujarnya.
Korban merupakan gadis belia yang baru akan masuk kelas 1 SMA tahun ini, baru saja lulus dari SMP. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat Undang – undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (reg/sam/jpnn)
SORONG – Tiga remaja masing-masing berinisial Su, Al dan Ri ini. Mereka tega mengagahi seorang gadis remaja, sebut saja Melati (15) di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis