Astaga, Guru Honorer Cabuli Siswi di Dalam Kelas
Rabu, 18 Januari 2012 – 10:59 WIB
Baca Juga:
Sedangkan, Alawi, Kepala SDN Larangan Selatan 1, mengaku malu atas peristiwa yang terjadi di sekolahnya. ”Saya dapat kabar peristiwa itu pukul 22.30. Saya langsung telepon Beni, penjaga sekolah menanyakan kenapa bisa terjadi peristiwa itu. Saya marahi si Beni itu!,” ungkapnya. Apalagi, kebijakan sekolah, semua pintu ruang kelas dan pagar dikunci setelah kegiatan belajar-mengajar usai.
Wannah, ibunda Putri, yang tinggal di RT 05/05, Larangan Selatan (satu kilometer dari SDN Larangan Selatan) mengatakan kecewa dan terkejut atas apa yang terjadi pada anaknya. ”Kami sudah melarang Putri berhubungan dengan Sofiandi. Tapi ternyata masih juga,” terangnya. Dia juga mengaku peristiwa ini aib bagi keluarganya. ”Masa depan anak kami dirusak oleh Sofiandi. Padahal, Putri sangat berprestasi,” cetusnya berurai air mata.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Miarsih mengatakan karena peristiwa itu, keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan. ”Mereka mengaku berpacaran dan melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka,” terangnya. Meski demikian, kata Miarsih, Sofiandi tetap diproses secara hukum karena perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. ”Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 32 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” terangnya. (gin)
TANGERANG - Sofiandi, guru honorer SDN Larangan Selatan 3, Kota Tangerang menjadi bulan-bulan massa, Senin (16/1) malam. Dia dipergoki warga tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom