Astaga, Guru Mengaji di Depok Cabuli 10 Murid, Korban Diberi Uang Rp 10 Ribu
Selasa, 14 Desember 2021 – 17:24 WIB
Para korban berusia 10 sampai 15 tahun.
Aksi bejat MMS ketahuan setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua.
Atas perbuatannya, MMS disangkakan dengan pasal 76 Juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak, hingga Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr19/jpnn).
Guru mengaji di Depok mencabuli 10 murid di bawah umur. Aksi bejatnya ketahuan setelah...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Lutviatul Fauziah
BERITA TERKAIT
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok