Astaga... Hamil Duluan, 154 Anak di Bawah Umur Menikah Dini
Kamis, 07 Januari 2016 – 08:21 WIB
Dengan alasan kemanusiaan dan melindungi calon anak, pihak pengadilan pun mengabulkan permohonan tersebut. Tapi, ada kalanya permohonan ditolak jika memang syarat masih kurang. Misalnya, belum ada bayi yang harus dilindungi status hukumnya.
''Sebisa mungkin diberi edukasi. Kami anjurkan menunda pernikahan sampai anak memenuhi syarat untuk berumah tangga,'' tegas Atifah. (may/c19/oni/mas)
SURABAYA - Ternyata banyak juga anak di bawah umur yang buru-buru ingin berumah tangga. Buktinya, selama 2015, ada 154 permohonan dispensasi kawin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas