Astaga, Ibu dan Anak Berbuat Terlarang, Terekam Kamera

jpnn.com, PADANG - Dua wanita warga Jalan Raya Kurao, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Sumatera Barat kedapatan berbuat terlarang.
Mereka berstatus ibu dan anak.
Keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang, Sabtu (23/5) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya.
Ibu berinisial A (61) dan anaknya MC (29) dibekuk setelah aksinya dalam melakukan pencurian di Toko Azzwars Perfume, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Minggu (17/5) yang lalu, terekam kamera pengawas toko.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan perempuan Polsek Padang Timur.
“Sementara kasus ini masih dalam pengembangan anggota. Saat ini juga diketahui kedua telah melakukan aksinya di toko yang berada di Jalan Gajah Mada Kecamatan Padang Utara,” ujar Rico seperti dikutip dari Posmetro Padang.
Rico menyebutkan, khusus pelaku MC merupakan narapidana yang baru bebas berkat program asimilasi pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
“Salah satunya merupakan narapidana asimilasi kasus pencurian yang hampir sama dengam kejadian ini,” ujar Rico.
Penangkapan ibu dan anak yang berbuat terlarang itu beradasarkan informasi dari masyarakat.
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar