Astaga, Kodam Bekingi Guru Yang Diduga Cabul?

jpnn.com - PONTIANAK - Ada yang janggal dalam sidang dugaan pencabulan bocah lima tahun Zh yang dilakukan oknum guru SMP di Kabupaten Kubu Raya bernama Budi.
Bantuan Hukum Kodam (Bankumdam) XII Tanjungpura ikut membela Terdakwa Budi yang notabene bukan anggota TNI dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah itu.
“Kami ingin mengetahui kapasitas Bankumdam XII Tanjungpura dalam peradilan pidana itu apa? Kemudian kenapa hakim yang memiliki jabatan selaku Ketua PN (Mempawah) juga malah meng-oke-kan hal tersebut. JPU (jaksa penuntut umum,red) yang perannya membela korban juga diam saja,” sesal Denie Amirudin, penasehat hukum Zh, Rabu (13/4).
Tak tanggung-tanggung, tiga perwira TNI diturunkan di sidang tersebut. Mereka yang diperintahkan (berdasarkan surat perintah) adalah Mayor Bahrun Taslim, Kapten Tatang Sofyan, dan Lettu Dedi Yusgianto. Budi juga dibela pengacara dari Peradi.
“Padahal sebenarnya ini bertentangan dengan aturan dan UU yang ada,” ujar Denie. (rk/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Kasus Kecelakaan Truk di Cianjur, Lokasi Berdekatan, 1 Tewas
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini
- Rusunawa Green Jagakarsa Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin Longsor, Kendaraan Besar Dialihkan ke Simpang Semambang
- 3 Hari Dicari, Siswi SD yang Tenggelam di Sungai Komering Ditemukan Tak Bernyawa
- Program Mudik Motor Gratis 2025, Ayo, Daftar Sekarang!