Astaga, Kodam Bekingi Guru Yang Diduga Cabul?

jpnn.com - PONTIANAK - Ada yang janggal dalam sidang dugaan pencabulan bocah lima tahun Zh yang dilakukan oknum guru SMP di Kabupaten Kubu Raya bernama Budi.
Bantuan Hukum Kodam (Bankumdam) XII Tanjungpura ikut membela Terdakwa Budi yang notabene bukan anggota TNI dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah itu.
“Kami ingin mengetahui kapasitas Bankumdam XII Tanjungpura dalam peradilan pidana itu apa? Kemudian kenapa hakim yang memiliki jabatan selaku Ketua PN (Mempawah) juga malah meng-oke-kan hal tersebut. JPU (jaksa penuntut umum,red) yang perannya membela korban juga diam saja,” sesal Denie Amirudin, penasehat hukum Zh, Rabu (13/4).
Tak tanggung-tanggung, tiga perwira TNI diturunkan di sidang tersebut. Mereka yang diperintahkan (berdasarkan surat perintah) adalah Mayor Bahrun Taslim, Kapten Tatang Sofyan, dan Lettu Dedi Yusgianto. Budi juga dibela pengacara dari Peradi.
“Padahal sebenarnya ini bertentangan dengan aturan dan UU yang ada,” ujar Denie. (rk/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Megap-megap, Ada Pemda Meminta Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Dilanjutkan
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum