Astaga… Mama Intan Jual Ponakan Berusia 15 Tahun untuk Dijadikan PSK

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Panjang meringkus Satinah alias Mama Intan, 40, dan Suwito Saputra alias Wito, 37, karena melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
Keduanya diringkus setelah laporan MS, 15, ponakan Mama Intan, yang berhasil kabur dari eks lokalisasi Pemandangan.
MS bersama tiga rekannya, NR, 17, dan AN, 16, warga Banyumas dan AR, 18, warga Cilacap, Jawa Tengah diduga dijual Mama Intan ke muncikari di Lampung.
Modusnya, mereka dijanjikan bekerja di sebuah restoran di sana, namun kenyataannya mereka dijual dan dijadikan PSK di kafe milik Wito.
Kapolsekta Panjang Kompol Sofingi mengatakan, MS yang merupakan keponakan Mama Intan melapor ke mapolsek Selasa (9/5).
”MS mengaku dipaksa melayani lelaki hidung belang. Berdasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan Wito,” kata Sofingi kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group) di Mapolsekta Panjang kemarin (15/5).
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan tiga remaja lain yang juga dijadikan PSK. ”Mereka mengaku dijual Mama Intan. Ini berdasar barang bukti berupa buku rekapan penjualan keempat korban, ponsel yang disita Wito dan uang tunai sebesar Rp6,7 juta. Mereka sudah berada di lokasi itu selama sembilan hari,” urainya.
Dari sini, polisi memancing Mama Intan datang ke Bandarlampung. Wanita itu kemudian diamankan saat berada di eks lokalisasi Pemandangan.
Jajaran Polsek Panjang meringkus Satinah alias Mama Intan, 40, dan Suwito Saputra alias Wito, 37, karena melakukan tindak pidana perdagangan manusia.
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan