ASTAGA! Mantan Rektor Terbukti Gunakan Gelar Doktor Palsu
jpnn.com - KUPANG – Mantan rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning alias Sam divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang pada sidang Senin (21/3).
Mantan petinju itu divonis bersalah karena menggunakan gelar doktor yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat.
“Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa Semuel Haning selama 8 bulan atau hukuman percobaan selama 1 tahun. Perbuatan terdakwa Semuel Haning menggunakan gelar doktor yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat melanggar pasal 68 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20/ 2003 tentang sistim pendidikan nasional (Sisdiknas) dan Pasal 263 KUHP,” tegas hakim ketua Ida Ayu Adnya Dewi dilansir Timor Express (Grup JPNN).
Meskipun terdakwa Semuel Haning dinyatakan bersalah, namun majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani hukuman selama 8 bulan dan diganti dengan hukukan percobaan selama 1 tahun atau 12 bulan. Pasalnya, hal yang meringankan terdakwa Semuel Haning yakni dirinya memilih kuliah di Universitas Berkley karena diyakinkan oleh rektor sesuai bukti brosur yang diperoleh saat mendaftar.
Dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim PN Klas 1A Kupang menegaskan setelah mendengarkan keterangan saksi, melihat alat bukti yang sudah diajukan dalam persidangan, mendengarkan tuntutan JPU Kejari Kupang serta mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Semuel Haning, maka majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa Semuel Haning menggunakan gelar doktor yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menggunakan gelar doktor tersebut mengakibatkan orang lain dirugikan. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa Semuel Haning memilih kuliah di Universitas Berkley karena diyakinkan oleh rektor sesuai bukti brosur yang diperoleh saat itu bahwa Universitas Berkley itu sah," kata majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa Semuel Haning, Yohanis D. Rihi menyatakan menerima hasil putusan majelis hakim tersebut. “Kami menerima putusan majelis hakim yang sudah dibacakan tadi," sebut Yohanis.(gat/fri/jpnn)
KUPANG – Mantan rektor Universitas PGRI NTT, Semuel Haning alias Sam divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Pensiun Main Bola, Syakir Sulaiman Ternyata Jadi Pemasok Obat Terlarang di Cianjur
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
- Tepung Terigu Oplosan Banyak Beredar di Jawa Barat, Waspada