Astaga, Mantan Tenaga Honorer ini Sengaja Pakai Baju PNS lalu Berbuat Terlarang

Tersangka yang merupakan mantan tenaga honorer Dinas Pendidikan Jember mengakui perbuatannya. Tersangka nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang.
Diketahui, warga yang menjadi korban hingga saat ini sudah ada tujuh orang dari warga Arjasa dan Kecamatan Jelbuk. Mereka adalah Sukarso, Holik, Kusno, Kusnadi, Yadi, Mujiono, dan Muis.
“Jumlah uang yang diserahkan korban kepada tersangka bervariasi. Total semuanya Rp33,5 juta,” lanjut Irwan.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua lembar berita acara, dua lembar surat pernyataan bersedia menerima bantuan dan sejumlah bukti transfer.
Sementara uang sebesar Rp33.500.000 milik korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan dan bayar utang tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Irwan.(ngopibareng/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mantan tenaga honorer Dinas Pendidikan berpura-pura memakai baju PNS untuk menjalankan aksinya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Tembus 1 Juta Ton, Bulog Tetap Optimalisasi Penyerapan Panen Raya 2025
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK