Astaga, Masih Ada 5 Perusahaan Belum Bayar THR

Astaga, Masih Ada 5 Perusahaan Belum Bayar THR
Ilustrasi.

jpnn.com - BANDUNG - Meski Lebaran sudah lewat, hingga saat ini masih terdapat lima perusahaan di Jawa Barat yang belum membayarkan tunjangan hari raya bagi karyawannya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widiatmoko mengatakan, saat sepekan sebelum lebaran, tercatat 11 perusahaan yang masih bermasalah terkait pembayaran THR.

"Tapi dua hari sebelum lebaran, tinggal lima lagi. Empat di Kabupaten Bekasi dan satu di Kabuten Garut," kata Hening di Gedung Sate, Bandung, Kamis (23/7).

Bahkan, kata Hening, sebelumnya terdapat satu BUMN di Kota Bandung yang belum membayarkan THR. "Tapi Alhamdulillah dua hari sebelum cuti bersama itu sudah dibayarkan," katanya.

Saat ini, lanjut Hening, pihaknya terus melakukan pendekatan kepada perusahaan tersebut agar bisa menyelesaikan persoalannya. "Jadi ke-lima perusahaan ini kita imbau untuk tetap membuat komitment untuk membayar secara mencicil," katanya.

Menurut Hening, perusahaan yang belum membayarkan THR bisa dikenakan sanksi. Bahkan, perusahaan bisa di-black list atau di cabut izin usahanya.

"Sanksinya terlalu ringan, sanksi sosial dari masyarakat, sanksi administratif ditunda pelayanannya, sehingga izinnya itu bisa dihambat. Perusahaan itu dimasukkan ke daftar perusahaan yang di-black list," pungkasnya. (agp)


BANDUNG - Meski Lebaran sudah lewat, hingga saat ini masih terdapat lima perusahaan di Jawa Barat yang belum membayarkan tunjangan hari raya bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News