Astaga, Mus Mulyadi Divonis 20 Tahun Penjara
jpnn.com, TARAKAN - Mus Mulyadi divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (3/5).
Pemilik sabu-sabu seberat 1,5 kilogram itu tak memiliki bukti untuk meringankan hukumannya.
Penasihat hukum warga Tarakan, Kalimantan Utara itu langsung melayangkan surat pembelaan.
“Tuntutan JPU ini jelas tidak masuk akal. Masak orang yang tidak memegang barang bukti tapi dituntut 20 tahun penjara, sedangkan bandar aslinya belum dituntut sama sekali,” kata penasihat hukum terdakwa, Thamrin sebagaimana dilansir Prokal, Kamis (4/5).
Dia meyakini Mus tak bersalah. Sebab, selama persidangan, tak ada keterangan saksi dan alat bukti yang mengarah pada Mus.
“Namun justru, Mus Muliyadi yang dianggap bersalah,” kata Thamrin.
Dari keterangan saksi, sambung Thamrin, sabu-sabu 1,5 kilogram itu terakhir kali dipegang oleh orang bernama Andi.
Sementara orang bernama Boy yang membungkus sabu-sabu itu.
Mus Mulyadi divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (3/5).
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor