Astaga, Mus Mulyadi Divonis 20 Tahun Penjara
Jumat, 05 Mei 2017 – 01:29 WIB
Sedangkan Mus hanya disuruh oleh Ayau untuk membawa bungkusan baju kotor yang ternyata isinya adalah sabu-sabu.
“Namun, kenapa Andi sama Boy yang dibebaskan dan malah Mus Mulyadi yang ditahan,” ujarnya.
Thamrin merasa kliennya hanya dijadikan kambing hitam oleh Ayau.
“Orang pertama yang meminta tolong Ayau dan orang terakhir yang memegang barang adalah Andi. Tapi, kok, malah Mus Mulyadi yang salah. Seharusnya orang terakhir yang memeganglah yang salah, bukan malah dibebaskan. Makanya Mus tidak pernah mengakui barang itu punyanya karena dari awal dia memang tidak tahu Apa-apa,” ujarnya. (kp4)
Mus Mulyadi divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (3/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap