Astaga, Mus Mulyadi Divonis 20 Tahun Penjara
Jumat, 05 Mei 2017 – 01:29 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: AFP
Sedangkan Mus hanya disuruh oleh Ayau untuk membawa bungkusan baju kotor yang ternyata isinya adalah sabu-sabu.
“Namun, kenapa Andi sama Boy yang dibebaskan dan malah Mus Mulyadi yang ditahan,” ujarnya.
Thamrin merasa kliennya hanya dijadikan kambing hitam oleh Ayau.
“Orang pertama yang meminta tolong Ayau dan orang terakhir yang memegang barang adalah Andi. Tapi, kok, malah Mus Mulyadi yang salah. Seharusnya orang terakhir yang memeganglah yang salah, bukan malah dibebaskan. Makanya Mus tidak pernah mengakui barang itu punyanya karena dari awal dia memang tidak tahu Apa-apa,” ujarnya. (kp4)
Mus Mulyadi divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (3/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Relawan Tahalele
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi