Astaga, Nekat Banget Transaksi Narkoba di Depan Istana

Anggota langsung mengembangkan penangkapan itu dan memburu TH di Kumai. Namun, TH berhasil meloloskan diri menggunakan sepeda motor.
Pada hari yang sama, pihak berwajib juga berhasil menangkap Noriman, pengedar sabu-sabu di Jalan Ratu Mangku, RT 13 Kelurahan Raja.
Saat itu, Noriman tengah menunggu pembeli di rumahnya.
Anggota mendapati tiga paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,82 gram, 0,33 gram, dan 5,06 gram.
Noriman mendapatkan narkoba dari sesorang seharga Rp 1,2 juta dan akan dijual Rp 1,3 juta.
Pembayaran sabu tersebut bisa dilakukan secara bertahap.
”Kami tidak habis pikir, transaksi ini juga ada yang dicicil. Tapi, atas perbuatannya, akan ditindak sebagaimana mestinya. Tersangka kami jerat Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," pungkasnya. (rin/ign)
Arrasid diciduk Satuan Narkoba Polres Kobar saat bertransaksi narkoba di depan Istana Kuning, Pangkalan Bun, Rabu (25/1).
Redaktur & Reporter : Ragil
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi