Astaga, Oknum Guru Mengaji Diduga Sodomi Belasan Santri
Rabu, 20 April 2022 – 00:33 WIB
Sementara ini, jumlah korban yang memberikan keterangan berjumlah 12 orang.
Kusworo tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Pasalnya, pelaku diduga melancarkan aksinya sejak 2013.
"Rata-rata korban usia di bawah umur semua rentang usia 10 sampai 11 tahun dan profesi yang bersangkutan adalah guru mengaji dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," katanya.
Tersangka S dikenai Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (mcr27/jpnn)
Seorang oknum guru mengaji diduga menyodomi hingga belasan santri, begini nasibnya kini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi
- Polri Sudah Rekrut 265 Polisi dengan Latar Belakang Santri pada 2021-2024