Astaga, Oknum Polisi Curi Rokok, Ya.. Dipecatlah
Kamis, 21 Juni 2012 – 11:30 WIB

Astaga, Oknum Polisi Curi Rokok, Ya.. Dipecatlah
TENGGARONG - Ini kasus pencurian yang lucu sekaligus sangat memalukan. Betapa tidak, Briptu Deni, oknum anggota Polres Kutai Kertanegara (Kukar) melakukan pencurian 16 slop rokok dan dua ponsel. Akibatnya, Briptu Deni harus dipecat dan harus mendekam dalam penjara selama 2 bulan 10 hari.
Hukuman itu berikan kepada Deni itu karena ketahuan mencuri. Pada 4 April lalu dia mencongkel jendela ruang Koperasi Mapolres Kukar dan mengambil uang Rp2,2 juta, 16 slop rokok, dan dua telepon seluler. Sepekan kemudian, Deni ditangkap lalu ditahan di Mapolres. Pada Senin (18/6) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti kemudian menjatuhkan hukuman pidana selama 2 bulan 10 hari potong masa tahanan. Putusan ini beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tenggarong. Dengan hukuman 3 bulan penjara.
Modus pencurian yang diperankan Deni tak asing bagi masyarakat. Namun, sungguh memilukan karena tindakan pidana ini justru dilakukan seorang abdi negara, yang mestinya turut menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
TENGGARONG - Ini kasus pencurian yang lucu sekaligus sangat memalukan. Betapa tidak, Briptu Deni, oknum anggota Polres Kutai Kertanegara (Kukar)
BERITA TERKAIT
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- SR Nekat Membobol ATM di Bone Bolango, Duel dengan Polisi
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- KKB Tembak Mati Iptu (Purn) Djamal Renhoat
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
- Seusai Bunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Mendatangi Keluarga Korban