Astaga, Oknum Polisi Curi Rokok, Ya.. Dipecatlah
Kamis, 21 Juni 2012 – 11:30 WIB
TENGGARONG - Ini kasus pencurian yang lucu sekaligus sangat memalukan. Betapa tidak, Briptu Deni, oknum anggota Polres Kutai Kertanegara (Kukar) melakukan pencurian 16 slop rokok dan dua ponsel. Akibatnya, Briptu Deni harus dipecat dan harus mendekam dalam penjara selama 2 bulan 10 hari.
Hukuman itu berikan kepada Deni itu karena ketahuan mencuri. Pada 4 April lalu dia mencongkel jendela ruang Koperasi Mapolres Kukar dan mengambil uang Rp2,2 juta, 16 slop rokok, dan dua telepon seluler. Sepekan kemudian, Deni ditangkap lalu ditahan di Mapolres. Pada Senin (18/6) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti kemudian menjatuhkan hukuman pidana selama 2 bulan 10 hari potong masa tahanan. Putusan ini beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tenggarong. Dengan hukuman 3 bulan penjara.
Modus pencurian yang diperankan Deni tak asing bagi masyarakat. Namun, sungguh memilukan karena tindakan pidana ini justru dilakukan seorang abdi negara, yang mestinya turut menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
TENGGARONG - Ini kasus pencurian yang lucu sekaligus sangat memalukan. Betapa tidak, Briptu Deni, oknum anggota Polres Kutai Kertanegara (Kukar)
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground