Astaga, Oknum Polisi Curi Rokok, Ya.. Dipecatlah
Kamis, 21 Juni 2012 – 11:30 WIB

Astaga, Oknum Polisi Curi Rokok, Ya.. Dipecatlah
Kasus ini sempat bikin puyeng kepala anggota Satreskrim Polres Kukar. Apa kata orang jika seandainya mereka tak bisa membongkar kasus itu, karena notabene kejadian di depan mata. Alhasil, Deni ditangkap dan diproses secara hukum sekitar sepekan kemudian.
Sekitar satu setengah bulan kemudian, berkas Deni diadili di PN Tenggarong. Berjalan beberapa kali persidangan, akhirnya Ridayani Natsir selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara.
Nugrahini Meinastiti menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara potong masa tahanan.
Humas PN Tenggarong, Zulkifli Sultan menyatakan, hukuman maksimal memang tidak bisa diberlakukan bagi terdakwa. Selain karena terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, terdakwa juga dianggap telah berjasa karena telah mengabdi kepada negara, yaitu ketika bertugas di institusi Polri.
TENGGARONG - Ini kasus pencurian yang lucu sekaligus sangat memalukan. Betapa tidak, Briptu Deni, oknum anggota Polres Kutai Kertanegara (Kukar)
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka