Astaga, Oknum Polisi Curi Rokok, Ya.. Dipecatlah
Kamis, 21 Juni 2012 – 11:30 WIB
Kasus ini sempat bikin puyeng kepala anggota Satreskrim Polres Kukar. Apa kata orang jika seandainya mereka tak bisa membongkar kasus itu, karena notabene kejadian di depan mata. Alhasil, Deni ditangkap dan diproses secara hukum sekitar sepekan kemudian.
Sekitar satu setengah bulan kemudian, berkas Deni diadili di PN Tenggarong. Berjalan beberapa kali persidangan, akhirnya Ridayani Natsir selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara.
Nugrahini Meinastiti menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara potong masa tahanan.
Humas PN Tenggarong, Zulkifli Sultan menyatakan, hukuman maksimal memang tidak bisa diberlakukan bagi terdakwa. Selain karena terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, terdakwa juga dianggap telah berjasa karena telah mengabdi kepada negara, yaitu ketika bertugas di institusi Polri.
TENGGARONG - Ini kasus pencurian yang lucu sekaligus sangat memalukan. Betapa tidak, Briptu Deni, oknum anggota Polres Kutai Kertanegara (Kukar)
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota