Astaga, Pegawai Delta Spa Dibekuk karena Memaksa Menindih...
Jumat, 08 April 2016 – 14:55 WIB

Ilustrasi. FOTO: pixabay.com
Petugas polisi menyita barang bukti sehelai kain warna oranye yang dijadikan Puji penutup kepala, satu masker warna hitam, dan satu gunting. Puji yang telah diamankan saat ini disangkakan Pasal 285 Yo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. (fir/sdf)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah