Astaga, Pelajar SMP Ini Diikat di Pohon Lalu Diperkosa

Kali kedua terjadi awal Agustus. Suliono melakukannya lagi di hutan Sengon. Suliono mengaku mengulangi kali kedua karena memang sudah mengenal Lara. "Saya suka dia mas, saya tidak tahan melihatnya makanya saya setubuhi," ujar Suliono.
Menurut Aldy, korban mengaku dipaksa saat melakukan persetubuhan itu. Selain itu, diantara mereka juga tidak ada hubungan sepasang kekasih. "Kami masih terus melakukan penyelidikan," terangnya.
Karena korban yang disetubuhi tersangka masih di bawah umur akhirnya Suliono dijerat dengan UU perlindungan anak. Dia dijerat dengan Pasal 81 atau 82 ayat 2 jo Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini sekarang ditangani unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak, Red) Polres Kediri,” tegas Aldy. (c4/dea)
KEDIRI - Suliono, 22, warga Dusun Tanggungmulyo, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu harus berurusan dengan polisi. Dia terpaksa ditangkap polisi pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka