Astaga, Pelajar SMP Ini Diikat di Pohon Lalu Diperkosa
Kali kedua terjadi awal Agustus. Suliono melakukannya lagi di hutan Sengon. Suliono mengaku mengulangi kali kedua karena memang sudah mengenal Lara. "Saya suka dia mas, saya tidak tahan melihatnya makanya saya setubuhi," ujar Suliono.
Menurut Aldy, korban mengaku dipaksa saat melakukan persetubuhan itu. Selain itu, diantara mereka juga tidak ada hubungan sepasang kekasih. "Kami masih terus melakukan penyelidikan," terangnya.
Karena korban yang disetubuhi tersangka masih di bawah umur akhirnya Suliono dijerat dengan UU perlindungan anak. Dia dijerat dengan Pasal 81 atau 82 ayat 2 jo Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini sekarang ditangani unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak, Red) Polres Kediri,” tegas Aldy. (c4/dea)
KEDIRI - Suliono, 22, warga Dusun Tanggungmulyo, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu harus berurusan dengan polisi. Dia terpaksa ditangkap polisi pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya