Astaga, Pemilik Resto Star dan Juru Masak Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang

jpnn.com, LABUHANBATU - Seorang perempuan berinisial Im, 38, tak berkutik ketika tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang bersama karyawannya (juru masak) di Resto Star Jalan Ampera, Aek Nabara, Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Saat digerebek, Im bersama juru masak resto berinisial IF, 29, dan seorang pria lain, Rif, 19, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Buktinya, polisi menyita bong (alat isap sabu) terletak di lantai dekat tangga.
Selain bong, 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,3 gram dan sebungkus rokok.
Penggerebekan ini berawal dari masuknya pengaduan ke Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin tentang aktivitas haram di sela-sela operasional rumah makan tersebut.
Im sendiri warga Jalan Setia Budi, Tebingtinggi, IF tinggal di resto itu, dan Rif, 19, warga Desa Bakaran Batu, Bilah Hulu, Labuhanbatu.
Kasat Reserse Narkorba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan penggerebekan itu dilakukan pada malam takbiran, Sabtu (23/5/2020) malam.
“Setelah menyelidiki pengaduan masyarakat kepada Kapolda Sumut, kita melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggerebekan ruko Resto Star pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB,” ujarnya, Selasa (26/5/2020).
Seorang perempuan berinisial Im, 38, tak berkutik ketika tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang bersama karyawannya (koki) di Resto Star Jalan Ampera, Aek Nabara, Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu