Astaga, Pemuda Ini Cabuli Belasan Bocah Perempuan Setelah Menonton Film Panas

Astaga, Pemuda Ini Cabuli Belasan Bocah Perempuan Setelah Menonton Film Panas
Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman (tengah) saat menunjukkan barang bukti. Foto: ANTARA/HO Polres Meranti

"Tersangka JT mengakui mencabuli sebanyak 16 korban. Dia juga mengaku perbuatan ini dilakukan setelah menonton film porno di internet," ujarnya.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak Desember 2019 lalu. Saat ini, JT harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Kapolda Sebut Motif Pembunuhan Hakim Jamaluddin karena Persoalan Keluarga

Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)

Seorang pemuda berinisial JT, 19, pelaku pencabulan terhadap 16 bocah perempuan di Meranti, Riau, akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News