Astaga, Pemuda Ini Cabuli Belasan Bocah Perempuan Setelah Menonton Film Panas
Kamis, 16 Januari 2020 – 23:55 WIB

Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman (tengah) saat menunjukkan barang bukti. Foto: ANTARA/HO Polres Meranti
"Tersangka JT mengakui mencabuli sebanyak 16 korban. Dia juga mengaku perbuatan ini dilakukan setelah menonton film porno di internet," ujarnya.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak Desember 2019 lalu. Saat ini, JT harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Kapolda Sebut Motif Pembunuhan Hakim Jamaluddin karena Persoalan Keluarga
Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)
Seorang pemuda berinisial JT, 19, pelaku pencabulan terhadap 16 bocah perempuan di Meranti, Riau, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak