Astaga, Praktek Aborsi Itu Berjalan Sejak 2009, Setiap Pasien Bayar…

Astaga, Praktek Aborsi Itu Berjalan Sejak 2009, Setiap Pasien Bayar…
Polwan tengah menggiring para pelaku aborsi di Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

Janin itu didapatkan berdasarkan hasil pengembangan di dua tempat penguburan. Kemungkinan besar, masih ada lokasi lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 194 Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 349 KUHPidana. Ancaman diatas 5 tahun penjara.

Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, yakni obat-obatan, alat USG beserta monitor, cangkul, Popok, kain kasa, tulang, parang dan berbagai peralatan medis lainnya. (pds)


Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus praktek aborsi di Klinik Puri Medika di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News