Astaga, Praktek Aborsi Itu Berjalan Sejak 2009, Setiap Pasien Bayar…
Selasa, 06 Juni 2017 – 03:02 WIB

Polwan tengah menggiring para pelaku aborsi di Jambi. Foto: jambiekspres/jpg
Janin itu didapatkan berdasarkan hasil pengembangan di dua tempat penguburan. Kemungkinan besar, masih ada lokasi lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 194 Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 349 KUHPidana. Ancaman diatas 5 tahun penjara.
Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, yakni obat-obatan, alat USG beserta monitor, cangkul, Popok, kain kasa, tulang, parang dan berbagai peralatan medis lainnya. (pds)
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus praktek aborsi di Klinik Puri Medika di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya