Astaga, Praktek Aborsi Itu Berjalan Sejak 2009, Setiap Pasien Bayar…
Selasa, 06 Juni 2017 – 03:02 WIB
Janin itu didapatkan berdasarkan hasil pengembangan di dua tempat penguburan. Kemungkinan besar, masih ada lokasi lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 194 Undang-undang nomor 36/2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 349 KUHPidana. Ancaman diatas 5 tahun penjara.
Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, yakni obat-obatan, alat USG beserta monitor, cangkul, Popok, kain kasa, tulang, parang dan berbagai peralatan medis lainnya. (pds)
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus praktek aborsi di Klinik Puri Medika di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik