Astaga, Ratusan Parkir Swasta Belum Berizin

jpnn.com - SURABAYA - Selama ini sebanyak 1.500 titik parkir di Surabaya dikelola swasta.
Titik itu berada di kompleks pertokoan, perkantoran, rumah makan, maupun perhotelan.
Sayangnya, banyak di antaranya yang belum memiliki izin dari dinas perhubungan setempat.
Berdasar data, dari 1.500 titik itu, baru sekitar 700 titik yang sudah berizin.
Padahal, menurut aturannya, penyelenggaraan tempat parkir bisa dilakukan orang atau badan setelah memperoleh izin.
Namun, fakta di lapangan tidak demikian. Penyelenggara parkir swasta hanya punya izin dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya.
Izin tersebut terkait dengan kewajiban pembayaran pajak kepada daerah. Mereka menganggap izin itu cukup mewakili kewajiban izin dari dinas perhubungan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyatakan, aturan sudah menyebut jelas mengenai izin itu.
Menurut dia, meski sudah mendapat izin dari DPPK, penyelenggara tetap wajib memiliki izin dari dishub.
SURABAYA - Selama ini sebanyak 1.500 titik parkir di Surabaya dikelola swasta. Titik itu berada di kompleks pertokoan, perkantoran, rumah makan,
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga