Astaga, Ratusan Parkir Swasta Belum Berizin
jpnn.com - SURABAYA - Selama ini sebanyak 1.500 titik parkir di Surabaya dikelola swasta.
Titik itu berada di kompleks pertokoan, perkantoran, rumah makan, maupun perhotelan.
Sayangnya, banyak di antaranya yang belum memiliki izin dari dinas perhubungan setempat.
Berdasar data, dari 1.500 titik itu, baru sekitar 700 titik yang sudah berizin.
Padahal, menurut aturannya, penyelenggaraan tempat parkir bisa dilakukan orang atau badan setelah memperoleh izin.
Namun, fakta di lapangan tidak demikian. Penyelenggara parkir swasta hanya punya izin dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya.
Izin tersebut terkait dengan kewajiban pembayaran pajak kepada daerah. Mereka menganggap izin itu cukup mewakili kewajiban izin dari dinas perhubungan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyatakan, aturan sudah menyebut jelas mengenai izin itu.
Menurut dia, meski sudah mendapat izin dari DPPK, penyelenggara tetap wajib memiliki izin dari dishub.
SURABAYA - Selama ini sebanyak 1.500 titik parkir di Surabaya dikelola swasta. Titik itu berada di kompleks pertokoan, perkantoran, rumah makan,
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta