Astaga, Ratusan Parkir Swasta Belum Berizin
''Karena itu, kami mengingatkan penyelenggara parkir swasta agar lebih tertib,'' katanya.
Mengapa penyelenggara parkir ogah mengurusnya ke dishub? Tampaknya, kini berkembang pertanyaan dari penyelenggara parkir swasta terkait dua izin tersebut.
Mereka khawatir dishub juga menarik pajak. Padahal, selama ini mereka sudah membayarnya ke DPPK.
Irvan menjelaskan, dishub hanya menarik pajak parkir dari titik yang dikelola pemerintah.
Hasil penarikan itu langsung disetorkan ke DPPK. Tidak ada yang masuk ke dishub.
Perolehan pajak dari titik parkir yang dikelola swasta pun masuk ke DPPK.
Pintunya bisa melalui dishub atau DPPK langsung. ''Bukan berarti ada pembayaran ganda,'' jelasnya.
Dia meminta penyelenggara parkir swasta yang belum berizin segera melengkapinya
SURABAYA - Selama ini sebanyak 1.500 titik parkir di Surabaya dikelola swasta. Titik itu berada di kompleks pertokoan, perkantoran, rumah makan,
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia