Astaga, Ratusan Parkir Swasta Belum Berizin

''Karena itu, kami mengingatkan penyelenggara parkir swasta agar lebih tertib,'' katanya.
Mengapa penyelenggara parkir ogah mengurusnya ke dishub? Tampaknya, kini berkembang pertanyaan dari penyelenggara parkir swasta terkait dua izin tersebut.
Mereka khawatir dishub juga menarik pajak. Padahal, selama ini mereka sudah membayarnya ke DPPK.
Irvan menjelaskan, dishub hanya menarik pajak parkir dari titik yang dikelola pemerintah.
Hasil penarikan itu langsung disetorkan ke DPPK. Tidak ada yang masuk ke dishub.
Perolehan pajak dari titik parkir yang dikelola swasta pun masuk ke DPPK.
Pintunya bisa melalui dishub atau DPPK langsung. ''Bukan berarti ada pembayaran ganda,'' jelasnya.
Dia meminta penyelenggara parkir swasta yang belum berizin segera melengkapinya
SURABAYA - Selama ini sebanyak 1.500 titik parkir di Surabaya dikelola swasta. Titik itu berada di kompleks pertokoan, perkantoran, rumah makan,
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir