Astaga, Remaja Cabuli Kakak Kandung

Astaga, Remaja Cabuli Kakak Kandung
Ilustrasi korban pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

"Aksi bejatnya itu dilakukannya saat korban hendak tidur di kamar," beber AKBP Wawan.

Menurut AKBP Wawan, pelaku mengaku melakukan perbuatan terlarang tersebut lantaran sering menonton film dewasa.

Atas kelakuannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr22/jpnn)

Polres Nias menangkap seorang remaja berinisial SN (15) yang tega mencabuli kakak kandungnya, YN (17) hingga hamil.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News