Astaga! Satu dari 6 Bandar Narkoba yang Ditangkap Itu Siswi SMK
Senin, 28 September 2020 – 18:37 WIB

Kapolres Cianjur Mochamad Rifai saat menggelar jumpa pers ditangkapnya enam orang bandar narkoba di halaman Satnarkoba Polres Cianjur, Senin (28/9). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
"Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar narkoba yang memasok barang haram ke Cianjur, termasuk pengendali yang masih diselidiki dari lapas mana. Tidak hanya di Cianjur, tersangka juga memasarkan narkoba ke kota terdekat," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau warga di seluruh wilayah di Cianjur, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan melaporkan setiap gerak-gerik atau peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya," pungkas Rifai. (antara/jpnn)
Satu di antara bandar narkoba yang ditangkap itu merupakan siswi SMK di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Lalin Padat, Tol Jagorawi Arah Puncak Sudah Pakai Sistem Contraflow
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba