Astaga, Sejak 2017 Ayah Tega Berbuat Terlarang Kepada Putri Kandungnya

Astaga, Sejak 2017 Ayah Tega Berbuat Terlarang Kepada Putri Kandungnya
Pelaku pemerkosaan terhadap anak saat digelandang ke kantor polisi. Foto: ISTIMEWA - Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok menangkap HT (44), pria warga Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor yang tega memperkosa anak kandungnya berinisial S (14).

Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, apa yang dilakukan HT tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017.

Berdasarkan pengakuan HT, dirinya sudah lima kali berbuat terlarang kepada anaknya.

“HT mengaku dari tahun 2017 sampai sekarang, sudah lima kali," ujar Kombes Azis, seperti dikutip dari Radar Depok, Jumat (26/6).

Pelaku melakukan perbuatan itu kepada putrinya itu berulang kali, dengan modus mengancam baik secara verbal bahkan dengan senjata tajam.

"Pelaku melakukannya dengan paksa, bahkan sempat mengancam dengan menggunakan senjata tajam sejenis pisau,” terangnya.

S pun akhirnya tidak tahan lagi dengan perlakukan orang tua kandungnya tersebut, dan melaporkan apa yang dialami ke pamannya.

Tidak butuh waktu lama, pamannya pun segera melaporakan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah lima kali berbuat terlarang kepada anaknya itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News