Astaga, Sejoli Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Masjid
jpnn.com, ROKAN HULU - Sejoli yang membuang bayi hasil hubungan gelap ke dalam masjid di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan sejoli berinisial ER (27) dan SFL (19) ditangkap Satreskrim Polres Rohul pada 6 Februari 2023.
“Benar. Kami menangkap sepasang kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap di Masjid Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu,” kata Pangucap kepada JPNN.com Rabu (8/2).
Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menjelaskan bahwa, ER dan SFL ditangkap setelah warga di Desa Babusaam melaporkan ada penemuan bayi wanita yang dibuang di dalam masjid.
“Seusai dapat laporan ada temuan bagi, Unit PPA Satreskrim Polres Rohul langsung mendatangi lokasi. Di sana, petugas langsung melakukan penanganan dan perawatan bayi ke RSUD Rohul," lanjut Pangucap.
Setelah bayi aman di RSUD Rohul, polisi langsung menelusuri siapa orang tua yang tega membuang anak malang itu.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapat surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER.
Tim langsung memburu AFL dan ER. Awalnya, ayah bayi berinisial ER ditangkap di Kecamatan Rambah Samo.
Sejoli yang membuang bayi hasil hubungan gelap ke dalam masjid di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi.
- Polres Rokan Hulu Gelar Apel Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polres Rohul Adakan Baksos dan Cooling System dalam Rangka HUT Humas Polri