Astaga, Siswi SD Ajukan Dispensasi Kawin Usia Dini
jpnn.com - MASYARAKAT Tuban dibuat miris dengan kasus pengajuan dispensasi kawin (diska) usia dini. Betapa tidak! Kasus teranyar, Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima pengajuan diska dengan usia yang masih sangat belia, yakni 12 tahun.
Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Tuban Sholihin Jamik membenarkan pengajuan diska tersebut. Dia menyatakan, pengajuan diska dari salah satu desa di Kecamatan Soko itu diketahui masuk pada Jumat (23/1).
Untuk yang perempuan, usianya baru 12 tahun, sedangkan yang laki-laki sudah 23 tahun. Namun dia enggan membeberkan identitas anak dan pasangannya itu.
''Baru masuk, jadi belum diproses,'' katanya kemarin (25/1).
Dia mengakui, pengajuan diksa dengan usia rata-rata masih kelas VI SD tersebut cukup mengejutkan dan membuatnya miris. Sebab, sejak menjabat sebagai wakil panitera pada awal 2011, pihaknya baru kali ini menerima pengajuan diska dengan usia 12 tahun.
''Awalnya mendapat laporan dari staf saya. Jujur, saya sangat kaget dan prihatin karena ini sangat langka,'' tutur mantan tim seleksi (timsel) calon komisioner KPUK Bojonegoro tersebut. (tok/JPNN/c22/bh)
MASYARAKAT Tuban dibuat miris dengan kasus pengajuan dispensasi kawin (diska) usia dini. Betapa tidak! Kasus teranyar, Pengadilan Agama (PA) Tuban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali