Astaga, Siswi SMP Jadi Korban Nafsu 8 Pemuda
Selasa, 06 September 2016 – 01:17 WIB
"Polisi masih memburu para pelaku yang belum tertangkap, mereka akan dijrat pasal 76 huruf D, Jo pasal 81 Ayat (2) UU RI Noor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan," tegas Agus. (man/beb/jos/jpnn)
TENGGARONG – Puput (bukan nama sebenarnya) menjadi korban nafsu deapan pemuda akhir Agustus lalu. Ironisnya salah seorang pelaku merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- Kapolres Rohil Pantau Penghitungan Suara di PPK Seusai Pilkada
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding