Astaga, Siswi SMP Jadi Korban Nafsu 8 Pemuda

Astaga, Siswi SMP Jadi Korban Nafsu 8 Pemuda
Ilustrasi. FOTO; afp

"Polisi masih memburu para pelaku yang belum tertangkap, mereka akan dijrat pasal 76 huruf  D, Jo pasal 81  Ayat (2) UU RI Noor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan  atas UU RI No 23 Th 2002  Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan," tegas Agus. (man/beb/jos/jpnn)


TENGGARONG – Puput (bukan nama sebenarnya) menjadi korban nafsu deapan pemuda akhir Agustus lalu. Ironisnya salah seorang pelaku merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News