Astaga, Siswi SMP Jadi Korban Nafsu 8 Pemuda
Selasa, 06 September 2016 – 01:17 WIB

Ilustrasi. FOTO; afp
"Polisi masih memburu para pelaku yang belum tertangkap, mereka akan dijrat pasal 76 huruf D, Jo pasal 81 Ayat (2) UU RI Noor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan," tegas Agus. (man/beb/jos/jpnn)
TENGGARONG – Puput (bukan nama sebenarnya) menjadi korban nafsu deapan pemuda akhir Agustus lalu. Ironisnya salah seorang pelaku merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Warga Ikuti Pawai Obor Elektrik di Taman Rasuna, Gaungkan Pengembangan Kebudayaan
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Wali Kota Jogja Minta Warga yang Buang Sampah Sembarangan Ditindak Tegas
- Legislator Ini Berkomitmen Berbagi Kebahagiaan Kepada Ibu Hamil dan Anak yang Sakit