Astaga, Suami Istri Tertangkap Basah Melakukan Itu di PRJ
Sabtu, 24 Juni 2023 – 22:53 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Tidak lama kemudian datang anggota polisi membawa kedua tersangka suami istri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran dimanfaatkan pasangan suami istri berbuat dosa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut