Astaga, Suami Istri Tertangkap Basah Melakukan Itu di PRJ
Sabtu, 24 Juni 2023 – 22:53 WIB
Tidak lama kemudian datang anggota polisi membawa kedua tersangka suami istri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran dimanfaatkan pasangan suami istri berbuat dosa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya
- Siram Air Aki ke Wajah Istri, Dodi Suhendar Akhirnya Ditangkap Setelah Kabur ke Bali
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap