Astaga, Suap APBD Semarang Diduga Ngalir ke Kejati
Selasa, 12 Juni 2012 – 10:36 WIB
Dari keterangan para saksi dan barang bukti KPK yang dihadirkan dalam persidangan Ahmad zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono dan Sumartono, menyatakan, penerima aliran dana juga dinikmati oleh para pimpinan parpol. Diantaranya Suharyanto pimpinan Partai Gerindra menerima Rp 48 juta, Ketua Partai Golkar Agung Priambodo Rp 40 juta, Ketua PDIP yang juga wakil Walikota Semarang Hendrar Pribadi sebesar Rp 64 juta.
Selain itu juga terungkap penyetor dana dari SKPD diantaranya, Kadinas PSDA dan ESDM Agus Riyanto, Kadinas Bina Marga Nugroho Joko Purwanto, Kadinas Pendidikan Bunyamin, Kedis Kesehatan Niken Wiastuti. Mereka telah menyetorkan dana untuk pengesahan RAPBD 2012.
"Semua itu dibenarkan dalam BAP saksi-saksi," kata Apung.
Apung juga menyatakan, untuk mengacu nilai keadilan semestinya penerima dan penyetor harus dijadikan tersangka oleh KPK. "Tapi dalam kasus ini tampaknya hanya berpuncak pada Walikota Semarang, Soemarmo saja," katanya.
SEMARANG - Uang suap RAPBD kota Semarang diduga mengalir kemana-mana. Tidak saja kepada para anggota DPRD. Namun juga kepada aparat hukum. Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi