Astaga, Teman Ditembak Dari Jarak 15 Meter
Rabu, 22 Maret 2017 – 14:50 WIB
“Usai mendapatkan laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan meringkus tersangka,” tegas Kombo.
Kunde dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Dia juga dijerat pasal 1 ayat (1) dan atau pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (kur)
Kasus salah tembak menggunakan senjata api rakitan terjadi di Bengkayang, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- KKB Tembak Mati Pemilik Kios di Puncak Jaya