Astaga, TKI Yuli Dapat Perlakuan Tak Senonoh sebelum Dideportasi dari Hong Kong

Astaga, TKI Yuli Dapat Perlakuan Tak Senonoh sebelum Dideportasi dari Hong Kong
Yuli Riswati (Migran Pos; Terenia Puspita)

Sejak 5 November, Yuli ditahan di CIC dan penahanan itu berlangsung selama 28 hari sampai ia dideportasi.

Baca Juga:

Perempuan yang telah menjadi buruh migran di Hong Kong selama 10 tahun ini curiga, alasan pemulangannya lebih dikaitkan dengan aktivitasnya sebagai jurnalis warga atau citizen journalist.

Sejak awal tahun ini, Yuli bersama beberapa rekannya mendirikan Migran Pos yang memberitakan beragam hal yang terjadi di Hong Kong, termasuk demo besar yang makin memanas. “Karena sebenarnya, kasus yang saya alami itu banyak dialami juga oleh pekerja migran lainnya,” ungkap Yuli.

“Dan itu cukup diselesaikan dengan permintaan maaf,” jelas Yuli kepada ABC melalui sambungan telepon.

Ia mengatakan, majikannya sempat menelepon langsung ke kantor Imigrasi di wilayah Wan Cai, kantor pengajuan visa untuk buruh migran.

Sang majikan bahkan melaporkan dokumen kerja Yuli yang ditahan Imigrasi Kowloon Bay, imigrasi yang pertama kali menangkapnya.

Namun respon Imigrasi Wan Cai justru membuatnya terkejut. “Mereka menelepon balik dan bilang ‘Oh maaf kasus pekerjamu ini spesial. Jadi tunggu sampai dokumennya dikembalikan oleh Kowloon Bay’.”

“Nah tanda ‘spesial’ itu yang menjadi teka-teki buat kami,” ujarnya.

Pada tanggal 2 Desember 2019, pekerja migran asal Indonesia (TKI) Yuli Riswati dideportasi dari Hong Kong. Sebelum itu, dia sempat mendapat perlakuan tak senonoh dari otoritas setempat

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News