Astaga, TKI Yuli Dapat Perlakuan Tak Senonoh sebelum Dideportasi dari Hong Kong

Sejak 5 November, Yuli ditahan di CIC dan penahanan itu berlangsung selama 28 hari sampai ia dideportasi.
Perempuan yang telah menjadi buruh migran di Hong Kong selama 10 tahun ini curiga, alasan pemulangannya lebih dikaitkan dengan aktivitasnya sebagai jurnalis warga atau citizen journalist.
Sejak awal tahun ini, Yuli bersama beberapa rekannya mendirikan Migran Pos yang memberitakan beragam hal yang terjadi di Hong Kong, termasuk demo besar yang makin memanas. “Karena sebenarnya, kasus yang saya alami itu banyak dialami juga oleh pekerja migran lainnya,” ungkap Yuli.
“Dan itu cukup diselesaikan dengan permintaan maaf,” jelas Yuli kepada ABC melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan, majikannya sempat menelepon langsung ke kantor Imigrasi di wilayah Wan Cai, kantor pengajuan visa untuk buruh migran.
Sang majikan bahkan melaporkan dokumen kerja Yuli yang ditahan Imigrasi Kowloon Bay, imigrasi yang pertama kali menangkapnya.
Namun respon Imigrasi Wan Cai justru membuatnya terkejut. “Mereka menelepon balik dan bilang ‘Oh maaf kasus pekerjamu ini spesial. Jadi tunggu sampai dokumennya dikembalikan oleh Kowloon Bay’.”
“Nah tanda ‘spesial’ itu yang menjadi teka-teki buat kami,” ujarnya.
Pada tanggal 2 Desember 2019, pekerja migran asal Indonesia (TKI) Yuli Riswati dideportasi dari Hong Kong. Sebelum itu, dia sempat mendapat perlakuan tak senonoh dari otoritas setempat
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana