Astaga, Warga Berencana Pesta Petasan di Lebaran Ketupat
Minggu, 02 Juli 2017 – 06:16 WIB
Sedang enam tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan kini menjadi buron petugas.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(end/jpnn)
Polisi menyisir perkampungan di Desa Kras Kecamatan Diwek, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Bocah Bermain Petasan, Sesuatu yang Tidak Diharapkan Terjadi, Astaga
- Anak Main Petasan, Papanya Tewas Ditebas Tetangga, Mungkin Anda jadi Merinding
- Sudah Dilarang Main Petasan, Ngeyel, Kini Berakhir Kondisi Kritis di RS
- Petasan Meledak, Bangunan Madrasah dan Musala Hancur Lebur
- Sibuk Rakit Petasan, Kini Terpaksa Lebaran di Rumah Sakit
- Ditangkap Saat Siapkan Bahan Petasan untuk Lebaran