Astaga..Bang Mandra Sudah Keluar Bui, Eks Direktur TVRI Belum Disentuh Juga
Eddy ditetapkan tersangka berdasarkan bukti dari hasil rekonstruksi yang digelar penyidik di dua lokasi berbeda, pada13 Mei 2015 lalu. Rekonstruksi pertama dilakukan di Money Changer Sudirman Central Business Districk (SCBD), Jakarta Selatan. Sedangkan rekonstruksi kedua di Area Gedung TVRI, Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, program siap siar TVRI 2012, dianggarkan Rp 47,8 miliar. Lalu, TVRI menindaklanjuti dengan membeli 15 paket program siap siar dari delapan perusahaan, termasuk PT Viandra Production, milik Mandra.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 15 kontrak paket program Siap Siar dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yakni November. Padahal, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan, 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. Disebut pula, proses pengadaan paket Rp47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Kejagung menaksir kerugian negara dalam korupsi di TVRI kurang lebih Rp14,47 miliar. (ydh/dil/jpnn)
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menentukan nasib mantan Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Effendi, terkait kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025