Astaga..Bang Mandra Sudah Keluar Bui, Eks Direktur TVRI Belum Disentuh Juga
Eddy ditetapkan tersangka berdasarkan bukti dari hasil rekonstruksi yang digelar penyidik di dua lokasi berbeda, pada13 Mei 2015 lalu. Rekonstruksi pertama dilakukan di Money Changer Sudirman Central Business Districk (SCBD), Jakarta Selatan. Sedangkan rekonstruksi kedua di Area Gedung TVRI, Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, program siap siar TVRI 2012, dianggarkan Rp 47,8 miliar. Lalu, TVRI menindaklanjuti dengan membeli 15 paket program siap siar dari delapan perusahaan, termasuk PT Viandra Production, milik Mandra.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 15 kontrak paket program Siap Siar dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yakni November. Padahal, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan, 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. Disebut pula, proses pengadaan paket Rp47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Kejagung menaksir kerugian negara dalam korupsi di TVRI kurang lebih Rp14,47 miliar. (ydh/dil/jpnn)
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menentukan nasib mantan Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Effendi, terkait kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah