Astaganaga! Pengacara Sutan Sumpahi Majelis Hakim Sesat dan Bakal Kena Azab

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana tak kuasa menahan emosinya, usai putusan penjara 10 tahun kepada kliennya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia menyumpahi majelis yang diketuai Hakim Artha Theresia itu terkena azab dari tuhan karena perbuatan mereka.
Menurut Eggy, majelis harusnya menyatakan Sutan tidak bersalah atas perbuatan yang didakwakan Jaksa KPK. Pasalnya, dia merasa tidak satupun fakta persidangan membuktikan kliennya menerima gratifikasi.
"Jadi majelis hakim ini secara administrasi mereka hakim tapi dari substansinya mereka bukan hakim. Semua hakim ini sesat," kata Eggy kepada wartawan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor Jakarta, Rabu (19/8).
Dia terutama menyoroti masuknya kesaksian eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno ke dalam pertimbangan majelis. Padahal, klaim Eggy, Waryono sudah mencabut kesaksian tersebut.
Selain itu, tambah Eggy, pakar hukum pidana Mudzakkir yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan sudah menyatakan dakwaan jaksa kabur. "Jadi bagaimana memutuskan 10 tahun atas dasar dakwaan yang kabur, ini bagaimana hakim bisa putuskan dakwaan ini," tegasnya.
Pengacara kontroversial ini menyebut majelis hakim telah memutarbalikan hukum. Dia pun yakin kelima anggota majelis akan mendapat azab pedih dari yang maha kuasa.
"Tinggal tunggu azab Allah buat para hakim ini. Lihat saja nanti bagaimana kehidupan lima orang ini," ujarnya berapi-api.
JAKARTA - Pengacara Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana tak kuasa menahan emosinya, usai putusan penjara 10 tahun kepada kliennya dijatuhkan Pengadilan
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas