Astaganaga! Pengacara Sutan Sumpahi Majelis Hakim Sesat dan Bakal Kena Azab
Rabu, 19 Agustus 2015 – 16:40 WIB
Majelis hakim yang mengadili perkara Sutan terdiri dari Artha Theresia Silalahi sebagai hakim ketua, sedangkan Hakim Anwar, Casmaya, Saiful Arif dan Ugo jadi anggota. Mereka secara bulat menyatakan Sutan bersalah menerima gratifikasi dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana tak kuasa menahan emosinya, usai putusan penjara 10 tahun kepada kliennya dijatuhkan Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun