Astaganaga! Pengacara Sutan Sumpahi Majelis Hakim Sesat dan Bakal Kena Azab
Rabu, 19 Agustus 2015 – 16:40 WIB

Eggy Sudjana. Foto: ist.
Majelis hakim yang mengadili perkara Sutan terdiri dari Artha Theresia Silalahi sebagai hakim ketua, sedangkan Hakim Anwar, Casmaya, Saiful Arif dan Ugo jadi anggota. Mereka secara bulat menyatakan Sutan bersalah menerima gratifikasi dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana tak kuasa menahan emosinya, usai putusan penjara 10 tahun kepada kliennya dijatuhkan Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Desakan Purnawirawan TNI untuk Pecat Wapres Gibran Politis
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045