Astagfirullah, A dan E Mencuri Hewan Kurban untuk Pelengkap Pesta Miras

Dari penyelidikan, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian.
"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari," ucap Bobi.
Saat penangkapan itu, polisi menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya yang diduga dipakai saat melakukan aksi pencurian.
Rencananya, kambing yang dicuri pelaku akan disembelih pada Iduladha tahun ini sebagai hewan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kurban 4 Sapi Berukuran Besar, Lihat tuh
Atas perbuatan mereka, E dan A mendekam di sel Polsek Panakukang.
Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) k 1 Jo Pasal 101 KUHPidana tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.(ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap E dan A pelaku yang mencuri hewan kurban di Makassar, Sulsel. Setelah diselidiki polisi, mereka ternyata...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan