Astagfirullah, ASN Ini Diduga Menyelewengkan Infak Masjid Sampai Rp 892 Juta
Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, 9, 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan terhadap kasus itu telah dilakukan kejaksaan berbekal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: 02/L73/FD1/04/2020 tertanggal 22 April 2020, yang telah ditandatangani Kajati Sumbar Amran.
YR disebut bisa memainkan beberapa item anggaran secara leluasa karena rangkap wewenang yang diemban, yakni bendahara di Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial.
Ia menjabat sebagai Bendahara Bina Sosial Pemprov Sumbar yang kini berubah nama menjadi Biro Bintal Kesra sejak 2010 hingga 2019.
Sedangkan jabatan bendahara pembantu UPZ dan bendahara Masjid Raya Sumbar dijabat sejak 2014 hingga 2019. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
ASN berinisial YR itu kini resmi jadi tersangka dan sore tadi digiring ke Rutan Anak Air, Padang.
Redaktur & Reporter : Adek
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar