Astagfirullah, Kakek US
Sabtu, 18 Desember 2021 – 19:41 WIB

Petugas saat menunjukkan kakek US (tengah) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka
"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Umurnya sudah 66 tahun, tetapi kelakuan kakek US sangat bejat, astagfirullah. Dia pun kini berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Bupati Sumedang Panen Raya Bersama Presiden Prabowo di Majalengka
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka